Generasiaceh.com - Medan - Polrestabes Medan mengungkap bahwa SPBU Nagalan, di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatera Utara, memperoleh keuntungan Rp 1.000 per liter dari penjualan pertalite oplosan. "Kalau dia beli pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (7/3/2025
Nah, kalau ngoplos, dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia ngoplos itu biar keuntungannya lebih banyak," sambungnya.
Diketahui, SPBU tersebut mengoplos pertalite dengan bensin oktan 87.
Adapun, SPBU memesan bensin oktan 87 sebanyak 24.000 liter per minggu dan sudah beroperasi selama delapan bulan. Jika dikalkulasikan, maka dalam delapan bulan atau 32 minggu, ada 768.000 liter oktan 87 yang telah dipesan. Diperkirakan, SPBU itu bisa meraup keuntungan setidaknya sekitar Rp 768 juta.
Perlu diketahui, pengoplosan pertalite ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terkait adanya mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025). Mobil tangki itu berpelat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin. Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa tangki tersebut.
Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah. “Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith. Edith menyampaikan bahwa sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.
Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil. Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
Taryono menambahkan bahwa aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis pertalite yang ada di tangki timbun SPBU. “Jadi di dalam tangki timbun sudah ada pertalite. Kemudian (bensin oktan 87) dimasukkan ke tangki ini. Bercampur di situ lalu dijual dengan harga pertalite,” sebut Taryono.
Artikel ini dikutip dari kompas.com
Kini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aktivitas pengoplosan pertalite ini. Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.
Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
0 Komentar