Ad Code

Harapan Nakes Bak Muallem - Dek Fad ; Bapak Tolong Jangan Cabut Jasa Pelayanan dan TPP Kami

Teruntuk Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Assalamualaikum Wr. Wb

Sungguh kami Tenaga Kesehatan terutama perawat sangat ingin sekali bertemu kembali dengan bapak, tapi karena suatu keadaan kami belum mampu menjangkau terkait perihal itu. Melalui surat terbuka ini, ingin kami sampaikan bahwa Bapak Bustami Hamzah saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Aceh telah menandatangani Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ini merupakan pil pahit sebuah batu sandungan yang saat ini harus kami terima selaku pegawai yang bekerja pada Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Aceh. 

Yang pertama, sangat ingin kami utarakan baik kepada Gubernur Aceh bapak Muzakkir Manaf maupun kepada Wakil Gubernur Aceh Bapak Fadhlullah bahwa saat ini kami diberikan pilihan oleh Peraturan Gubernur tersebut untuk memilih salah satu antara TPP atau Jasa Pelayanan, padahal sebelumnya hingga tahun 2024 kemarin kami tenaga kesehatan dan pegawai lainnya yang bekerja pada RS BLUD Pemerintah Aceh masih menerima keduanya baik TPP dari Pemerintah Aceh maupun Jasa Pelayanan dari Rumah Sakit.

Kedua, perihal kegelesihan kami terkait pergub tersebut pernah kami utarakan kepada Muallem ketika Muallem menyambangi kami pada 23 September 2024 di kantor PPNI Kota Banda Aceh, kegelisahan kami merujuk kepada terakomodirnya pasal 41 dan 42 pada Pergub tersebut, saat itu disambut baik oleh Muallem sendiri hingga Muallem menyampaikan kepada kami “kalau memang itu Pergub maka bisa kita selesaikan dengan Pergub asal tidak bertentangan dengan aturan Undang - Undang”.

Yang ketiga ingin kami sampaikan, TPP yang harusnya kami terima merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah. sedangkan Jasa Pelayanan merupakan insentif yang diberikan oleh Rumah Sakit yang bersumber dari keuntungan BLUD dan ini dibenarkan berdasakan PP No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keempat, selama kemampuan daerah terpenuhi tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang melanggar dan melarang tenaga kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bekerja pada Rumah Sakit untuk mendapatkan keduanya baik itu TPP maupun Jasa Pelayanan, harusnya kami selaku Insan Husada masih tetap bisa menerima keduanya jika seandainya dulu saat bapak Bustami Hamzah saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Aceh tidak membidani lahirnya Pergub Aceh No. 15 tahun 2024 tersebut.

Selanjutnya, yang keempat, disaat para ASN lain bisa menikmati libur bersama keluarganya memperingati hari besar seperti lebaran, kami para tenaga kesehatan harus standbye di rumah sakit dan memastikan pelayanan untuk pasien tetap terpenuhi sehingga tidak memungkinkan kami libur walaupun itu lebaran. Saat ini bagaikan jatuh tertimpa tangga untuk menikmati libur saja tidak bisa, ditambah lagi untuk menikmati keduanya antara Jasa Pelayanan dan TPP, hak yang sebelumnya kami dapatkan mulai tahun 2025 ini akan terasa gelap gulita.

Poin kelima, ingin kami sampaikan kepada bapak selaku pemangku kebijakan bahwa sebagai Insan Husada yang menjadi garda terdepan pada pelayanan publik dalam upaya penyelamatan nyawa bahkan dikala dilanda wabah mematikanpun seperti beberapa tahun lalu ketika yang lain bisa bekerja WFH, walaupun kami harus meninggalkan keluarga dan resiko nyawa sebagai taruhannya kami tetap harus tampil di depan, maka sepatunya kami diberi apresiasi oleh Pemerintah kami sendiri dalam bentuk tunjangan bukan malah sebaliknya kami diberi pilihan yg sulit sebagaimana tertuang dalam pergub No 15 Tahun 2024 tersebut.

Dan yang keenam, terakhir ingin kami sampaikan pada kesempatan ini, Harapan kami saat ini sangat bergantung pada Muallem - Dek Fadh, semuanya kembali kepada bapak selaku pemangku kebijakan  mau atau tidaknya bapak mencabut pergub tersebut. Kami sangat berharap dan memohon kepada Muallem - Dek Fadh agar sudi kiranya Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh saat ini dapat mencurahkan perhatian kepada kami yang bekerja memberikan pelayanan publik dengan mencabut Pergub Aceh No. 15 tahun 2024 tersebut.

Billahitaufiq Walhidayah
Wssalamualaikum Wr. Wb

Tertanda,
Fahmy M Al Asyi /
Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik PPNI Kota Banda Aceh

Posting Komentar

0 Komentar

REMIX MUSIK KHAS ACEH

Close Menu