Generasiaceh.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (24/2) pukul 16.51 WIB, yang sekaligus mengesahkan kemenangan pasangan Iskandar Alfarlaky dan T. Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
Sidang pleno ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke MK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon (Komisi Independen Pemilihan/KIP Aceh Timur) dan Pihak Terkait (Paslon 03) untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Paslon 01) untuk seluruhnya.
Putusan ini diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, serta dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebagai lembaga peradilan konstitusi, MK menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. Sidang pleno yang terbuka untuk umum ini menjadi bukti transparansi dalam proses hukum dan demokrasi di Indonesia.
Dengan putusan ini, tahapan Pilkada Aceh Timur telah selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, sebagai penyelenggara pemilu, telah mendapatkan legitimasi atas keabsahan hasil pemilihan yang mereka selenggarakan.
Iskandar Alfarlaky dan T. Zainal Abidin kini resmi dinyatakan sebagai pemimpin terpilih yang akan menjalankan pemerintahan di Aceh Timur. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk merealisasikan janji-janji kampanye dan membawa perubahan positif bagi masyarakat setempat.
Keputusan MK ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Aceh Timur. Berbagai elemen masyarakat, termasuk pendukung paslon yang kalah, diharapkan dapat kembali bersatu untuk membangun daerah secara bersama-sama.
Dalam sistem demokrasi, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar. Namun, dengan telah selesainya seluruh proses hukum hingga tingkat Mahkamah Konstitusi, saatnya masyarakat Aceh Timur berfokus pada kemajuan daerah dan mendukung pemerintahan yang baru.
Perhatian kini tertuju pada persiapan pelantikan serta langkah-langkah awal yang akan diambil oleh pasangan Iskandar Alfarlaky-T. Zainal Abidin dalam menjalankan pemerintahan. Banyak harapan yang tertumpu pada kepemimpinan mereka, terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.
Dengan berakhirnya sengketa ini, Aceh Timur memasuki babak baru dalam pemerintahan daerah. Keputusan MK ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi stabilitas politik dan pembangunan daerah ke depan.
0 تعليقات