Generasiaceh.com - Aceh timur - Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai anggota Pengawas Pemilihan Lapangan PPL untuk Pilkada 2024 dapat mempersiapkan untuk melakukan pendaftaran pada tanggal 29-31 Agustus 2024
Adapun syarat dan cara untuk mendaftar Pengawas Pemilihan Lapang (PPL) dapat disimak sebagai berikut:
dapat diakses pada link:https://drive.google.com/drive/folders/1tyf5uGAhKZILl0w9nqQ59I2hlYgSxmIK?usp=drive_link
Koordinator Divisi SDM, Panwaslihcam Kecamatan Peureulak Timur Yeni Sarah Abeba di Alue Tho,senin, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada 29-31- 2024.
"Mulai 29-31 Agustus kami akan menerima calon Panitia pengawas lokal (PPL) se-Kecamatan Peureulak Timur. Persyaratannya usia minimal 25 tahun, bagi yang berminat bisa hubungi Panwaslicam setempat," ungkap Yeni Sarah
Ia menyebutkan kriteria utama bagi pengawas ppl yaitu merupakan pribadi yang berintegritas, sehingga mampu mendukung terwujudnya Pemilu yang berjalan tertib dan lancar.
Adapun sejumlah persyaratan yang ditetapkan Panwaslihcam Kecamatan Peureulak Timur bagi calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Pemilihan pilkada ketatanegaraan, kepartaian.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Surat lamaran
- Foto kopi KTP
- Pas Poto warna terbaru 4x6 tiga lembar
- Poto kopi izazah
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan
Berikutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PPL mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Terakhir, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
0 Comments