Ad Code


 

Satreskrim Polres Langsa Meringkus Pasangan Suami Istri yang Kompak Melakukan Penipuan Dan Penggelapan

Langsa - generasiaceh.com

Aparat Satreskrim Polres Langsa meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan penipuan dan penggelapan, Pasutri tersebut berinisial TRF (36) dan MY (21) warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat.Selama ini pengakuan tersangka, mereka sudah 9 kali berhasil membawa kabur sepmor korbannya. 


Modusnya, tersangka terlebih dahulu berpura-pura meminjam sepmor korban dan tidak mengembalikannya lagi. Polisi juga meringkus 1 pelaku penadah DA (48) alamat Jln. Ember No. 38 Lk. II Ds. Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai,Sumut.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, kepada Serambinews.com,


 Rabu (27/8/2022), menyampaikan, tersangka dan barang bukti 1 unit sepmor Yamaha Aerox dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Langsa.


Kasat Reskrim menjelaskan,pengungkapan kasus dugaan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berulang-ulang.Tindak pidana pertolongan jahat penadahan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana.


Sebelumnya, pihak berwajib menerima laporan (LP) dari sejumlah korban, yaitu Rizki Ramadhan Mahasiswa, alamat Lingk Bale Krueng, Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.


Tanggal 1 Juli 2022 malam, pelaku meminjam sepmor All New Yamaha Vixion berpura-pura untuk membeli nasi .namun setelah itu pelaku tidak kembali lagi.


Lalu, korban berikutnya adalah Sri Rahayu ibu rumah tangga warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.


Pelaku pada tanggal 13 Juli 2022 lalu datang ke rumah korban, meminta diantarkan ke bengkel dengan alasan karena sepmor pelaku rusak di bengkel. 


Lalu, anak korban mengantar istri pelaku ke bengkel dan setibanya di bengkel anak korban disuruh menunggu.


Kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku (suaminya) dan langsung kabur dengan sepmor matic korban. 


Laporan ketiga, korbannya Rahmad Fadli tinggal di rumah kos Rolan Jln. Jurung Peutua Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.


Pada tanggal 18 Juli 2022 siang itu, pelaku pasutri ini datang ke kos menjumpai korban meminjam sepmor Honda Vario korban dengan alasan hendak membeli sarapan.


Namun setelah sepmor dipinjam kepada korban, pelaku pasutri ini tidak pernah kembali dan membawa kabur sepmor korban.


Hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka TRF dan MY (pasutri) ini  sudah melakukan penipuan dan penggelapan 9 kali," ujar Iptu Imam Azis.


Kasat Reskrim menambahkan, dari 9 kali tindak pidana dilakukan kedua tersangka ini, dirincikan TKP di wilayah hukum Polres Langsa 6 kali.


Diantaranya 3 LP ditangani Sat Reskrim Polres langsa dan  2 LP ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.


Sedangkan 1 kejadian/TKP belum ada Laporan, serta 3 TKP lainnya diakui tersangka dilakukan di Aceh Tamiang. 


Tersangka pasutri ini diamankan di Gampong Seulalah beberapa hari lalu, setelah Tim Resmob mengendus keberadaan pelaku. 


Kemudian dari hasil pengembangan, tim Resmob Sat Reskrim kembali menangkap satu orang tersangka penadah DAS ebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.

Tersangka DA dijemput ke rumahnya di Desa Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara.

Sumber: serambinews com


إرسال تعليق

0 تعليقات

REMIX MUSIK KHAS ACEH

Close Menu