Ad Code


 

Satpol PP Aceh Timur Terbitkan PKL dan Sepanduk Liar

Aceh Timur - T.Amran atau yang akrab disapa Ampon mengatakan, berdasarkan qanun nomor 01 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pihaknya telah terjun ke lapangan untuk melakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada para pedagang yang berjualan pada tempat yang tidak diperbolehkan pemda.


Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan, bahu trotoar,serta spanduk liar dan sejenisnya mulai ditertibkan Pemkab Aceh Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat.


“Kami sudah terjun ke lapangan untuk memberikan pengertian, dan melakukan pendekatan kepada para pedagang untuk tidak berjualan lagi di kawasan yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah,” ujarnya.


Disampaikannya, pihaknya mengakui banyaknya spanduk liar yang terpasang di mana-mana tidak pada tempatnya. Hal tersebut juga di tertibkan secara bertahap.


“Kalau mereka yang telah berizin, kami juga akan berkoordinasi kepada dinas terkait untuk pemasangan spanduk dan baliho bahwa yang berizin itu juga harus pada tempatnya yang sudah disediakan.


Masih lanjutnya ampon,Semua ini kita lakukan untuk ketertiban dan ke indahan kabupaten aceh Timur,bagi pelaku usaha terutama yang bergerak di bidang promosi/periklanan tolong jangan di tayang dulu sebelum memiliki izin dari dinas terkait,"Sesuai Qanun no 1 tahun 2020,kami punya wewenang penuh untuk melakukan penertiban.Pungkas Ampon Kasatpol PP/WH Aceh Timur.


MAULIDDIN

Post a Comment

0 Comments

REMIX MUSIK KHAS ACEH

Close Menu